Logo PPSDM LH

Nilai Ekonomi Karbon Hutan

Sesuai Perpres 98 Tahun 2021, Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon mencakup 4 mekanisme:

  • Perdagangan Karbon (Perdagangan Emisi & Offset Emisi GRK)
  • Result-based Payment (RBP)
  • Pungutan atas karbon
  • Mekanisme lain sesuai dgn perkembangan iptek

# setidaknya dari sektor kehutanan, kita sudah ada Result-based Payment (RBP) / Result-Based Contribution (RBC), yang akan dibuka adalah Perdagangan karbon (baik pasar karbon domestik maupun internasional)

PROSES BISNIS NILAI EKONOMI KARBON (NEK) SEKTOR KEHUTANAN

Alur Proses dari Perencanaan & Registrasi hingga Benefit-Sharing

Probis NEK

Peran Sektor Kehutanan

NEK sektor kehutanan dilakukan melalui

Hutan, gambut, dan mangrove Indonesia menyimpan cadangan karbon raksasa. Melalui Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, pemerintah mengatur langkah-langkah agar potensi ini dikelola secara lestari sekaligus menjadi sumber nilai ekonomi.

Perdagangan Emisi

Jual beli kuota emisi antar pelaku usaha yang berada di atas atau di bawah batas emisi yang ditetapkan.

Offset Emisi

Kompensasi emisi dengan menanam hutan, memulihkan gambut, atau merehabilitasi mangrove.

724.11
Juta ton CO₂e

Baseline

306.90
Juta ton CO₂e

Tingkat Emisi

417.21
Juta ton CO₂e

Pengurangan Emisi