Sesuai Perpres 98 Tahun 2021, Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon mencakup 4 mekanisme:
# setidaknya dari sektor kehutanan, kita sudah ada Result-based Payment (RBP) / Result-Based Contribution (RBC), yang akan dibuka adalah Perdagangan karbon (baik pasar karbon domestik maupun internasional)
Alur Proses dari Perencanaan & Registrasi hingga Benefit-Sharing
Hutan, gambut, dan mangrove Indonesia menyimpan cadangan karbon raksasa. Melalui Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, pemerintah mengatur langkah-langkah agar potensi ini dikelola secara lestari sekaligus menjadi sumber nilai ekonomi.
Jual beli kuota emisi antar pelaku usaha yang berada di atas atau di bawah batas emisi yang ditetapkan.
Kompensasi emisi dengan menanam hutan, memulihkan gambut, atau merehabilitasi mangrove.
Baseline
Tingkat Emisi
Pengurangan Emisi